Kebijakan Privasi

Kebijakan privasi

Kami menjamin pengumpulan, penggunaan, dan perlindungan informasi pribadi yang aman.

Semua informasi pribadi yang ditangani di sini dikumpulkan, disimpan, dan diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi menetapkan norma umum untuk penanganan informasi pribadi tersebut, dan rumah sakit, sesuai dengan ketentuan undang-undang ini...
Kami akan menangani informasi pribadi yang dikumpulkan, disimpan, dan diproses dengan cara yang sah dan tepat untuk memastikan pelaksanaan tugas publik yang semestinya dan untuk melindungi hak dan kepentingan subjek data.

Selain itu, rumah sakit menghormati hak dan kepentingan subjek data, seperti hak untuk meminta akses, koreksi, penghapusan, dan penangguhan pemrosesan informasi pribadi yang disimpan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan
Subjek data dapat mengajukan banding administratif terkait pelanggaran hak dan kepentingan berdasarkan hukum dan peraturan tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Banding Administratif.
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Rumah Sakit telah menetapkan Kebijakan Privasi berikut untuk melindungi informasi pribadi serta hak dan kepentingan subjek data dan untuk menangani pengaduan subjek data terkait informasi pribadi dengan lancar, dan
Jika Kebijakan Privasi direvisi, kami akan mengumumkannya melalui pengumuman di situs web (atau pemberitahuan individual).

▷ Tanggal Berlaku: 1 September 2021

Pasal 1 (Item Informasi Pribadi yang Dikumpulkan dan Metode Pengumpulannya)

Sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, Rumah Sakit memberikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai ruang lingkup dan tujuan pengumpulan informasi pribadi pada saat pendaftaran atau dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan. Informasi pribadi yang dikumpulkan adalah sebagai berikut.

■ Barang-barang yang dikumpulkan selama pendaftaran keanggotaan situs web
○ Item yang Dikumpulkan: Nama, ID, Kata Sandi, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, Area Tempat Tinggal, Nomor Ponsel, Email, Log Akses, Cookie, Informasi IP Akses
○ Metode pengumpulan informasi pribadi: Selama proses penggunaan layanan situs web (pendaftaran keanggotaan, reservasi online, konsultasi online, konsultasi pasca operasi, media promosi, telepon, papan buletin) atau pemrosesan tugas penyediaan layanan
Informasi berikut dapat dihasilkan dan dikumpulkan secara otomatis.
– Catatan penggunaan layanan, log akses, cookie, informasi IP akses

■ Barang-barang yang dikumpulkan selama konsultasi medis
○ Informasi yang dibutuhkan: Nomor Registrasi Rumah Sakit, Nama (Korea), Tanggal Lahir, Alamat, Email, Status Pernikahan, Tujuan Kunjungan
○ Informasi Kesehatan: Informasi kesehatan pribadi, seperti riwayat medis dan riwayat keluarga, yang dianggap perlu oleh staf medis untuk penyediaan layanan medis.

■ Barang-barang yang dikumpulkan saat pembayaran biaya medis
○ Saat membayar dengan kartu kredit: Informasi persetujuan pembayaran kartu seperti nama penerbit kartu dan nomor kartu
Selain itu, jika informasi pribadi dikumpulkan untuk jangka waktu singkat untuk tujuan tertentu, kami akan memberikan pemberitahuan terpisah sebelum pengumpulan.

■ Metode pengumpulan informasi pribadi
○ Pengumpulan melalui situs web, formulir tertulis, faks, telepon, papan buletin konsultasi, email, dll.

Pasal 2 (Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi)

Rumah sakit menggunakan informasi pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan berikut.
Semua informasi yang diberikan oleh pengguna tidak akan digunakan untuk tujuan apa pun selain yang diperlukan untuk tujuan yang tercantum di bawah ini, dan persetujuan sebelumnya akan diminta jika tujuan penggunaan berubah.

○ Prosedur untuk konsultasi/pemeriksaan medis/permintaan janji temu dan verifikasi identitas untuk perawatan medis
○ Layanan untuk diagnosis dan pengobatan
○ Layanan administratif seperti penagihan, pembayaran, dan pengembalian dana
○ Pengiriman tagihan medis, pernyataan, dan sertifikat, serta pengiriman obat-obatan/perlengkapan dan hasil pemeriksaan.
○ Alih Daya Inspeksi Online/Offline, Permintaan Inspeksi Eksternal
○ Mengamankan saluran komunikasi untuk membantu menangani keluhan/pengaduan
○ Tanggapan dan langkah-langkah hukum dan administratif untuk manajemen mutu medis dan operasional rumah sakit
○ Data analitis minimum yang diperlukan untuk pendidikan dan penelitian
○ Panduan informasi medis, akademis, dan rumah sakit

Pasal 3 (Jangka Waktu Penyimpanan dan Penggunaan Informasi Pribadi)

Pada prinsipnya, informasi pribadi akan dimusnahkan tanpa penundaan setelah tujuan pengumpulan dan penggunaannya tercapai. Namun, informasi berikut ini akan disimpan untuk jangka waktu tertentu karena alasan yang disebutkan di bawah ini.

○ Informasi yang Disimpan: Nama, Jenis Kelamin, ID Login, Kata Sandi, Nomor Telepon Rumah, Nomor Telepon Seluler, Email
○ Dasar Penyimpanan: Ketentuan Penggunaan Situs Web Rumah Sakit / Pasal 15 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Kesehatan (Penyimpanan Catatan yang Berkaitan dengan Perawatan Medis)
○ Masa Penyimpanan: Dimusnahkan setelah pencabutan keanggotaan / Catatan medis 10 tahun

Pasal 4 (Prosedur dan Metode Penghapusan Informasi Pribadi)

Pada prinsipnya, rumah sakit segera memusnahkan informasi pribadi setelah tujuan pengumpulan dan penggunaan tercapai. Prosedur dan metode pemusnahan adalah sebagai berikut.

■ Prosedur Pemusnahan
Informasi yang Anda masukkan untuk pendaftaran keanggotaan, dll., akan ditransfer ke basis data terpisah (atau lemari arsip terpisah dalam kasus dokumen kertas) setelah tujuan terpenuhi, dan sesuai dengan kebijakan internal dan alasan perlindungan informasi berdasarkan undang-undang terkait lainnya (lihat periode penyimpanan dan penggunaan).
Data tersebut akan dimusnahkan setelah disimpan dalam jangka waktu tertentu. Informasi pribadi yang ditransfer ke basis data terpisah tidak digunakan untuk tujuan apa pun selain penyimpanan, kecuali diwajibkan oleh hukum.

■ Metode penghancuran
Informasi pribadi yang disimpan dalam bentuk berkas elektronik dihapus menggunakan metode teknis yang membuat catatan tersebut tidak dapat dipulihkan. Informasi pribadi yang tercetak di atas kertas dihancurkan atau dilarutkan.

Pasal 5 (Pemberian dan Pembagian Informasi Pribadi)

Kecuali jika persetujuan Anda telah diperoleh atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku, Rumah Sakit dalam keadaan apa pun tidak akan menggunakan informasi pribadi Anda di luar cakupan yang diberitahukan dalam "Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Informasi Pribadi".
Kami tidak memberikan informasi ini kepada individu, perusahaan, atau lembaga lain. Namun, pengecualian berlaku dalam kasus-kasus berikut.

○ Penyerahan rekam medis kepada Layanan Peninjauan & Penilaian Asuransi Kesehatan untuk keperluan klaim manfaat medis berdasarkan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional
○ Kasus di mana pengguna telah menyetujui pengungkapan sebelumnya
○ Sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan, atau ketika ada permintaan dari lembaga investigasi untuk keperluan investigasi sesuai dengan prosedur dan metode yang ditetapkan oleh hukum.
○ Kasus di mana data diproses dan diberikan dalam bentuk yang mencegah identifikasi individu tertentu, sebagaimana diperlukan untuk kompilasi statistik atau penelitian akademis.

Pasal 6 (Hal-hal yang berkaitan dengan pembagian dan pengolahan informasi pribadi dengan pihak ketiga)

– Penyedia Informasi Pribadi: VIBE Plastic Surgery
– Penerima informasi pribadi: VIBE Plastic Surgery

■ Tujuan Penggunaan Informasi Pribadi oleh Penerima
○ Untuk keperluan memproses tugas-tugas terkait identifikasi pasien, janji temu medis, dan pembatalan.
○ Informasi tentang penggunaan rumah sakit, layanan rumah sakit baru, dan detail acara.
○ Notifikasi seluler terkait konsultasi medis, janji temu, rawat inap terjadwal, dan tes terjadwal
Informasi pribadi yang diberikan: Nama, KTP, Kata Sandi, Jenis Kelamin, Nomor Ponsel, Email, Alamat Tempat Tinggal

■ Jangka Waktu Penyimpanan dan Penggunaan Informasi Pribadi oleh Penerima
○ Jangka waktu penyimpanan informasi pribadi sama dengan jangka waktu penyimpanan yang ditetapkan oleh lembaga pengumpul informasi. Namun, hal ini hanya berlaku dalam kasus-kasus yang disebabkan oleh penghentian (pembatalan) kontrak dengan lembaga pengumpul informasi pribadi.
○ Anda berhak untuk menolak memberikan persetujuan. Penolakan untuk memberikan persetujuan dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk menjadwalkan janji temu, yang dapat mengganggu kenyamanan dan kepuasan pasien.

Pasal 7 (Hak Pengguna dan Perwakilan Hukum serta Tata Cara Pelaksanaannya)

Jika pelanggan meminta akses ke, koreksi atas, atau penghapusan informasi pribadi, rumah sakit akan menanggapi permintaan pelanggan dengan jujur ​​dan memprosesnya tanpa penundaan.
Untuk melindungi informasi pribadi, kami tidak menyediakan prosedur untuk mengakses, mengoreksi, atau menghapus informasi pribadi pelanggan melalui metode aplikasi selain kunjungan pelanggan, seperti telepon, surat, atau faks.

■ Akses ke Informasi Pribadi
Pelanggan dapat mengunjungi rumah sakit dan meminta akses ke informasi pribadi mereka, dan kami akan merespons dengan segera.

■ Koreksi dan Penghapusan Informasi Pribadi
1. Jika pelanggan meminta koreksi atau penghapusan informasi pribadi, atau jika dianggap perlu untuk melakukan koreksi atau penghapusan tersebut, misalnya ketika ditemukan kesalahan dalam informasi pribadi,
Koreksi dan penghapusan akan dilakukan tanpa penundaan. Pihak rumah sakit dapat meminta dokumen pendukung yang diperlukan untuk memverifikasi fakta terkait koreksi dan penghapusan tersebut.
2. Jika pelanggan meminta akses ke, koreksi atas, atau penghapusan informasi pribadi mereka, kami memverifikasi identitas mereka dengan meminta penunjukan dokumen identitas seperti kartu registrasi penduduk, paspor, atau SIM.
3. Jika rumah sakit memiliki alasan yang sah untuk menolak akses, koreksi, atau penghapusan seluruh atau sebagian informasi pribadi, rumah sakit wajib memberitahukan kepada pelanggan dan menjelaskan alasannya.
4. Perwakilan hukum dari anak di bawah usia 14 tahun dapat meminta akses ke, koreksi atas, penghapusan atas, atau penangguhan pemrosesan informasi pribadi anak tersebut, dan harus menyerahkan bukti hubungan dengan anak tersebut dan identitasnya.

Pasal 8 (Tata Cara Penarikan Persetujuan / Pengunduran Diri dari Keanggotaan)

Anda dapat menarik persetujuan Anda terhadap pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi pribadi kapan saja setelah mendaftar.

Untuk membatalkan keanggotaan Anda, klik 'Pembatalan Keanggotaan' di Halaman Saya di situs web rumah sakit, selesaikan proses verifikasi identitas, dan batalkan keanggotaan Anda secara langsung, atau
Jika Anda menghubungi Kepala Petugas Privasi secara tertulis, melalui telepon, atau melalui faks, kami akan mengambil tindakan yang diperlukan, seperti menghapus informasi pribadi Anda tanpa penundaan.

Pasal 9 (Hal-hal yang berkaitan dengan pemasangan/pengoperasian perangkat pengumpulan informasi pribadi otomatis dan penolakan terhadapnya)

Rumah sakit menggunakan 'cookie' yang menyimpan dan mengambil informasi Anda dari waktu ke waktu. Cookie adalah server yang digunakan untuk mengoperasikan situs web rumah sakit.
Ini adalah file teks yang sangat kecil yang dikirim ke browser Anda dan disimpan di hard disk komputer Anda. Rumah sakit menggunakan cookie untuk tujuan berikut.

Kami menganalisis frekuensi akses dan waktu kunjungan anggota dan non-anggota, mengidentifikasi preferensi dan minat pengguna, dan menggunakan ini sebagai tolok ukur untuk reorganisasi layanan dan inisiatif lainnya.
○ Frekuensi kunjungan Anda ke berbagai acara yang diselenggarakan oleh rumah sakit dilacak dan digunakan sebagai data untuk memberikan informasi yang berbeda berdasarkan minat individu Anda.

Anda memiliki opsi untuk mengontrol pemasangan cookie. Oleh karena itu, dengan mengatur opsi di peramban web Anda, Anda dapat memilih untuk mengizinkan semua cookie, dimintai konfirmasi setiap kali cookie disimpan, atau
Alternatifnya, Anda dapat menolak untuk menyimpan semua cookie.
Jika Anda menolak untuk memasang cookie, mungkin akan ada kesulitan dalam menyediakan beberapa layanan.

Pasal 10 (Petugas Perlindungan Informasi Pribadi)

Rumah sakit telah menerapkan langkah-langkah keamanan sebagai pengamanan teknis untuk melindungi informasi pribadi pengguna. Semua informasi yang diberikan oleh pengguna dilindungi dan dikelola dengan aman oleh peralatan keamanan, seperti firewall.
Selain itu, sebagai langkah administratif untuk melindungi informasi pribadi pengguna, rumah sakit menetapkan prosedur yang diperlukan untuk mengakses dan mengelola informasi pribadi pengguna serta membatasi jumlah personel yang menangani informasi pribadi pengguna seminimal mungkin.
Kami melakukan pelatihan keamanan secara berkelanjutan. Selain itu, kami akan menetapkan pengguna sistem yang memproses informasi pribadi, memberikan kata sandi pengguna, dan memperbaruinya secara berkala.

Pasal 11 (Kewajiban untuk Memberitahukan Perubahan Kebijakan)

Kebijakan Privasi ini dapat diubah sesuai dengan perubahan hukum dan pedoman yang relevan atau kebijakan operasional internal.
Jika "Kebijakan Privasi" rumah sakit diubah, kami akan mengumumkannya melalui situs web (vibeps.com).

[Kepala Petugas Privasi]

Nama: Yoo Young-moon
Jabatan: Direktur Utama
• Afiliasi: VIBE Plastic Surgery
Telepon: 02-517-4888
Email: vibeps.yoo@gmail.com

* Tanggal Berlaku: 1 September 2021
Jika Anda perlu melaporkan atau meminta konsultasi terkait pelanggaran informasi pribadi lainnya, silakan hubungi organisasi-organisasi di bawah ini.

1. Komite Mediasi Sengketa Pribadi (www.1336.or.kr/1336)
2. Komite Sertifikasi Tanda Perlindungan Informasi (www.eprivacy.or.kr/02-580-0533~4)
3. Pusat Investigasi Kejahatan Internet Kantor Kejaksaan Agung (http://icic.sppo.go.kr/02-3480-3600)
4. Pusat Respons Terorisme Siber Badan Kepolisian Nasional (www.ctrc.go.kr/02-392-0330)

[Kebijakan Operasi dan Manajemen untuk Perangkat Pemrosesan Informasi Video]

Rumah sakit ini memberitahukan Anda tentang tujuan dan metode penggunaan serta pengelolaan informasi gambar yang diproses di rumah sakit ini melalui Kebijakan Operasi dan Manajemen Perangkat Pemrosesan Informasi Gambar.

Pasal 1 (Dasar Pemasangan dan Tujuan Pemasangan Perangkat Pengolahan Informasi Citra)

Sesuai dengan Pasal 25 Ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi, rumah sakit ini memasang dan mengoperasikan perangkat pengolahan informasi gambar untuk tujuan berikut.

Pasal 2 (Jumlah unit terpasang, lokasi pemasangan, dan jangkauan tembak)

Berikut ini adalah jumlah perangkat pengolahan informasi gambar yang terpasang, lokasinya, dan jangkauan tembaknya.
Jumlah unit terpasang: 10 / Lokasi pemasangan dan jangkauan perekaman: Lobi, ruang konsultasi, ruang rawat inap, ruang perawatan, ruang operasi, dll.

Pasal 3 (Manajer dan Personel yang Berwenang)

Untuk melindungi informasi video subjek data dan menangani pengaduan terkait informasi video pribadi, kami telah menunjuk Petugas Perlindungan Informasi Video Pribadi sebagai berikut.
Manajer: Yoo Young-moon
Pengguna Resmi: Yoo Young-moon

Pasal 4 (Waktu Pengambilan Gambar dan Jangka Waktu Penyimpanan Informasi Video)

Waktu perekaman, periode penyimpanan, dan lokasi penyimpanan informasi video adalah sebagai berikut.
Waktu Perekaman: 24 jam / Periode Penyimpanan: Dalam 14 hari sejak tanggal perekaman / Lokasi Penyimpanan: Ruang server

Pasal 5 (Hal-hal yang berkaitan dengan metode dan lokasi verifikasi informasi video pribadi)

○ Cara mengecek: Anda dapat memverifikasi dengan menghubungi petugas yang bertanggung jawab atas manajemen informasi gambar terlebih dahulu dan mengunjungi rumah sakit kami.
○ Lokasi Verifikasi: Ruang Server Rumah Sakit

Pasal 6 (Tindakan terkait permintaan subjek data untuk akses ke informasi video, dll.)

Subjek data dapat meminta akses ke, konfirmasi keberadaan, atau penghapusan informasi video pribadi dari operator perangkat pengolah informasi video kapan saja.
Namun, hal ini terbatas pada informasi video pribadi di mana Anda direkam dan informasi video pribadi yang jelas diperlukan untuk kepentingan mendesak bagi kehidupan, tubuh, atau harta benda subjek data.
Rumah sakit ini akan segera mengambil tindakan yang diperlukan jika ada permintaan untuk melihat, mengkonfirmasi keberadaan, atau menghapus informasi video pribadi.
Meskipun subjek data telah mengajukan permintaan akses, dll., permintaan akses ke informasi video pribadi dapat ditolak dalam kasus-kasus berikut, dan dalam kasus tersebut, subjek data akan diberitahu tentang alasan penolakan dan metode banding secara tertulis, dll., dalam waktu 10 hari.
○ Kasus di mana informasi video pribadi dimusnahkan setelah masa penyimpanan berakhir
○ Kasus lain di mana terdapat alasan yang dapat dibenarkan untuk menolak permintaan akses subjek data, dll.

Pasal 7 (Langkah-langkah untuk Menjamin Keamanan Informasi Video)

Informasi gambar yang diproses oleh rumah sakit ini dikelola secara aman melalui langkah-langkah seperti enkripsi. Selain itu, sebagai langkah administratif untuk perlindungan informasi gambar pribadi, rumah sakit ini memberikan hak akses yang berbeda terhadap informasi pribadi, dan
Untuk mencegah pemalsuan atau perubahan informasi video pribadi, kami merekam dan mengelola tanggal dan waktu pembuatan informasi video pribadi, serta tujuan penayangan, siapa yang menonton, dan tanggal serta waktu penayangan saat diakses.
Selain itu, kami juga memasang perangkat pengunci untuk penyimpanan fisik yang aman bagi informasi video pribadi.

Pasal 8 (Hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Kebijakan Penanganan Informasi Pribadi)

Kebijakan tentang Pengoperasian dan Pengelolaan Perangkat Pemrosesan Informasi Video ini diberlakukan pada tanggal 1 September 2021. Jika terjadi penambahan, penghapusan, atau modifikasi pada isi kebijakan ini karena perubahan hukum, kebijakan, atau teknologi keamanan, perubahan tersebut akan diumumkan di halaman beranda rumah sakit setidaknya 7 hari sebelum implementasi.
Kami akan mengumumkan alasan perubahan dan detailnya.
* Tanggal Berlaku: 1 September 2021

Jika Anda perlu melaporkan atau meminta konsultasi terkait pelanggaran informasi pribadi lainnya, silakan hubungi organisasi-organisasi di bawah ini.
1. Komite Mediasi Sengketa Pribadi (www.1336.or.kr/1336)
2. Komite Sertifikasi Tanda Perlindungan Informasi (www.eprivacy.or.kr/02-580-0533~4)
3. Pusat Investigasi Kejahatan Internet Kantor Kejaksaan Agung (http://icic.sppo.go.kr/02-3480-3600)
4. Pusat Respons Terorisme Siber Badan Kepolisian Nasional (www.ctrc.go.kr/02-392-0330)