Panduan

Ketentuan Penggunaan

Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk penggunaan layanan yang aman dan lancar.

Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 1 (Tujuan)

Tujuan dari Syarat dan Ketentuan ini adalah untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kondisi dan prosedur penggunaan semua layanan (selanjutnya disebut sebagai “Layanan”) yang disediakan oleh Institut ini di situs webnya.

Pasal 2 (Definisi)

Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah sebagai berikut:

  1. Pengguna: Seseorang yang menerima layanan yang disediakan oleh Lembaga sesuai dengan Syarat dan Ketentuan.
  2. Perjanjian Layanan: Suatu perjanjian yang disepakati antara Institut dan pengguna mengenai penggunaan layanan tersebut.
  3. Pendaftaran: Tindakan menyelesaikan perjanjian penggunaan layanan dengan memasukkan informasi yang relevan ke dalam formulir aplikasi yang disediakan oleh Lembaga dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Anggota: Seseorang yang telah mendaftar sebagai anggota dengan memberikan informasi pribadi yang diperlukan untuk pendaftaran keanggotaan di situs ini.
  5. ID Pengguna: Kombinasi huruf dan angka bahasa Inggris yang dipilih oleh pengguna dan disetujui oleh Institut untuk identifikasi anggota dan penggunaan layanan (hanya satu ID yang dapat diterbitkan per Nomor Registrasi Penduduk).
  6. Kata sandi: Kombinasi huruf Inggris, angka, dan karakter khusus yang ditetapkan oleh pengguna untuk melindungi informasi anggota.
  7. Penghentian Penggunaan: Pernyataan niat dari Lembaga atau anggota untuk mengakhiri perjanjian penggunaan layanan setelah menggunakan layanan tersebut.

Pasal 3 (Keberlakuan dan Perubahan Syarat dan Ketentuan)

Jika seorang anggota tidak menyetujui ketentuan yang telah diubah, mereka dapat meminta untuk menarik diri (mengakhiri) keanggotaan mereka. Jika seorang anggota terus menggunakan layanan tanpa menyatakan penolakan mereka setelah 7 hari sejak tanggal berlakunya ketentuan yang telah diubah, mereka akan dianggap telah menyetujui perubahan tersebut.

① Syarat dan Ketentuan ini akan berlaku efektif setelah diposting di layar layanan, papan pengumuman, atau melalui cara lain.
② Lembaga dapat mengubah isi Syarat dan Ketentuan ini jika dianggap perlu, dan Syarat dan Ketentuan yang telah diubah akan diumumkan pada layar layanan; dengan ketentuan bahwa tidak ada keberatan yang disampaikan bahkan setelah 7 hari sejak pengumuman tersebut.
Jika Anda terus menggunakan layanan ini, Anda dianggap telah menyetujui perubahan pada ketentuan tersebut.
③ Jika pengguna tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan yang telah diubah, mereka dapat menghentikan penggunaan layanan dan membatalkan pendaftaran keanggotaan mereka; namun, jika mereka terus menggunakan layanan, mereka akan dianggap telah menyetujui perubahan dalam Syarat dan Ketentuan.
Dianggap bahwa syarat dan ketentuan yang telah diubah berlaku dengan cara yang sama seperti paragraf sebelumnya.

Pasal 4 (Ketentuan yang Berlaku)

Hal-hal yang tidak disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur oleh ketentuan Undang-Undang Kerangka Kerja tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Usaha Telekomunikasi, dan hukum serta peraturan terkait lainnya.

Bab 2 Perjanjian Layanan

Pasal 5 (Pembentukan Kontrak Layanan)

Perjanjian layanan dibuat setelah Institut menerima permohonan penggunaan dari pengguna dan pengguna menyetujui syarat dan ketentuan.

Pasal 6 (Permohonan Penggunaan)

Pengguna dapat mengajukan permohonan penggunaan dengan mengisi informasi pribadi mereka pada formulir permohonan keanggotaan yang dibutuhkan oleh lembaga tersebut di layar informasi anggota layanan.

Pasal 7 (Penerimaan Permohonan Penggunaan)

① Jika anggota mengisi semua detail pada formulir aplikasi dengan akurat dan mengajukan permohonan penggunaan, permohonan penggunaan layanan akan disetujui kecuali ada keadaan khusus.
② Dalam salah satu kasus berikut, persetujuan penggunaan dapat ditolak.

  1. Saat Anda tidak mendaftar menggunakan nama asli Anda
  2. Saat mendaftar menggunakan nama orang lain
  3. Jika informasi palsu dimasukkan dalam formulir permohonan penggunaan
  4. Saat diterapkan dengan tujuan merusak ketertiban sosial atau moral publik
  5. Apabila persyaratan aplikasi lain yang ditetapkan oleh lembaga ini tidak terpenuhi

Pasal 8 (Perubahan Rincian Kontrak)

Anggota wajib memperbarui informasi mereka jika ada perubahan pada detail yang diberikan pada saat pendaftaran, dan anggota bertanggung jawab atas segala masalah yang timbul akibat kegagalan melakukan pembaruan tersebut.

Bab 3 Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak

Pasal 9 (Tugas Lembaga)

Lembaga ini tidak mengungkapkan atau menyebarkan informasi pribadi anggota yang diketahui sehubungan dengan penyediaan layanan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan anggota.
Namun, hal ini tidak berlaku dalam kasus di mana terdapat permintaan dari lembaga negara sesuai dengan ketentuan undang-undang seperti UU Kerangka Kerja tentang Telekomunikasi, untuk tujuan penyelidikan suatu tindak pidana, atau permintaan yang dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan terkait lainnya.

Pasal 10 (Kewajiban Membership)

① Anggota tidak boleh melakukan tindakan-tindakan berikut saat menggunakan layanan ini.

  1. Tindakan menggunakan identitas anggota lain secara curang.
  2. Tindakan memberikan informasi yang diperoleh dari layanan tersebut kepada pihak ketiga.
  3. Tindakan yang melanggar hak cipta lembaga ini, hak cipta pihak ketiga, atau hak lainnya.
  4. Tindakan menyebarkan konten yang melanggar ketertiban umum dan moral yang baik.
  5. Tindakan yang secara objektif dinilai terkait dengan kejahatan.
  6. Tindakan yang melanggar hukum lain yang relevan

② Anggota tidak diperbolehkan menggunakan Layanan untuk kegiatan komersial, dan Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari penggunaan tersebut.
③ Anggota tidak diperbolehkan untuk mengalihkan atau menyumbangkan hak mereka untuk menggunakan layanan atau status lainnya berdasarkan perjanjian layanan kepada pihak ketiga, atau menjadikannya sebagai jaminan.

Bab 4 Penggunaan Layanan

Pasal 11 (Kewajiban Anggota)

① Para anggota bertanggung jawab untuk mengelola pemeliharaan email, papan buletin, materi terdaftar, dan lain-lain, sesuai kebutuhan.
② Anggota tidak diperbolehkan menghapus atau mengubah materi yang disediakan oleh lembaga ini secara sewenang-wenang.
③ Anggota tidak diperbolehkan mendaftarkan konten di situs web Institut yang melanggar ketertiban umum dan moral yang baik atau melanggar hak cipta atau hak pihak ketiga lainnya.
Anggota bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul dari pengunggahan konten tersebut.

Pasal 12 (Pengelolaan dan Penghapusan Postingan)

Demi kelancaran pengoperasian layanan, ruang memori anggota, ukuran pesan, dan periode penyimpanan dapat dibatasi, dan konten yang terdaftar dapat dihapus tanpa pemberitahuan sebelumnya jika termasuk dalam salah satu hal berikut.

  1. Jika konten tersebut mencemarkan nama baik atau memfitnah anggota lain atau pihak ketiga, atau merusak reputasi mereka.
  2. Dalam kasus di mana konten tersebut melanggar ketertiban umum dan moral yang baik.
  3. Dalam kasus di mana konten tersebut diakui terkait dengan aktivitas kriminal
  4. Jika konten tersebut melanggar hak cipta lembaga ini, hak cipta pihak ketiga, atau hak lainnya
  5. Jika seorang anggota memposting materi cabul di halaman utama atau papan buletin Institut atau menautkan ke situs cabul
  6. Dalam kasus di mana hal tersebut dianggap melanggar hukum dan peraturan terkait lainnya.

Pasal 13 (Hak Cipta Konten yang Diposting)

Hak cipta atas unggahan tersebut dimiliki oleh pengunggahnya, dan anggota dilarang menggunakan materi yang diunggah di layanan ini untuk tujuan komersial, seperti memproses atau menjual informasi yang diperoleh melalui layanan ini.

Pasal 14 (Waktu Penggunaan Layanan)

Pada prinsipnya, Layanan tersedia 24 jam sehari, 1 hari setahun, kecuali jika terjadi kesulitan bisnis atau teknis khusus. Namun, hal ini tidak berlaku jika terjadi pemeliharaan terjadwal atau alasan lain.

Pasal 15 (Tanggung Jawab atas Penggunaan Layanan)

Anda dilarang menggunakan layanan ini untuk melakukan tindakan seperti peretasan, menautkan ke situs web cabul, atau mendistribusikan perangkat lunak komersial secara ilegal. Institut tidak bertanggung jawab atas penangguhan bisnis, kerugian, atau tindakan hukum oleh pihak berwenang terkait yang timbul dari pelanggaran tersebut.

Pasal 16 (Penangguhan Pemberian Layanan)

Penyediaan layanan dapat ditangguhkan dalam salah satu kasus berikut:

  1. Dalam kasus yang tidak dapat dihindari karena pekerjaan konstruksi, seperti pemeliharaan fasilitas layanan.
  2. Dalam kasus di mana operator bisnis telekomunikasi utama, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, menangguhkan layanan telekomunikasi.
  3. Saat perawatan sistem diperlukan
  4. Dalam hal terjadi keadaan kahar lainnya

Bab 5 Pengakhiran Kontrak dan Pembatasan Penggunaan

Pasal 17 (Pengakhiran Kontrak dan Pembatasan Penggunaan)

① Jika seorang anggota ingin mengakhiri perjanjian layanan, anggota tersebut harus mengajukan permohonan pengakhiran melalui internet, dan lembaga akan mengambil tindakan setelah memverifikasi identitas anggota.
② Jika seorang anggota melakukan salah satu tindakan yang tercantum dalam sub-paragraf berikut, Perusahaan wajib memberitahukan niat tersebut kepada pengguna setidaknya 30 hari sebelum pemutusan hubungan kerja dan memberikan kesempatan kepada pengguna untuk menyampaikan pendapatnya.

  1. Dalam kasus penggunaan tanpa izin atas ID pengguna dan kata sandi orang lain
  2. Dalam kasus di mana operasi layanan sengaja diganggu
  3. Dalam kasus permohonan keanggotaan palsu
  4. Dalam kasus di mana pengguna yang sama telah mendaftar dua kali dengan ID yang berbeda.
  5. Dalam kasus di mana konten yang merugikan ketertiban umum dan moral yang baik disebarluaskan
  6. Dalam kasus di mana suatu tindakan telah dilakukan yang merusak reputasi orang lain atau menyebabkan kerugian bagi mereka.
  7. Dalam kasus di mana sejumlah besar informasi ditransmisikan atau informasi iklan ditransmisikan dengan tujuan mengganggu pengoperasian layanan yang stabil.
  8. Dalam kasus di mana program virus komputer, dll., yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas informasi dan komunikasi atau penghancuran informasi disebarkan
  9. Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual Institut, anggota lain, atau pihak ketiga
  10. Penggunaan tanpa izin atas informasi pribadi, ID pengguna, dan kata sandi orang lain.
  11. Dalam kasus di mana seorang anggota memposting materi cabul di halaman beranda atau papan buletin mereka, dll., atau menautkan ke situs cabul.
  12. Dalam kasus di mana hal tersebut dianggap melanggar hukum dan peraturan terkait lainnya.

Bab 6 Lain-lain

Pasal 18 (Larangan Pengalihan)

Anggota tidak diperbolehkan untuk mengalihkan atau menyumbangkan hak mereka untuk menggunakan layanan atau status lainnya berdasarkan perjanjian layanan kepada pihak ketiga, maupun menjadikannya sebagai jaminan.

Pasal 19 (Ganti Rugi)

Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang diderita oleh anggota sehubungan dengan layanan yang diberikan secara gratis, kecuali kerugian yang disebabkan oleh kesalahan yang disengaja atau kelalaian berat dari Perusahaan.

Pasal 20 (Klausul Pengecualian)

① Perusahaan akan dibebaskan dari tanggung jawab terkait penyediaan layanan jika tidak dapat menyediakan layanan karena bencana alam, perang, atau keadaan force majeure lainnya yang setara.
② Lembaga ini dibebaskan dari tanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh alasan yang tidak dapat dihindari, seperti pemeliharaan, penggantian, inspeksi rutin, atau pembangunan fasilitas layanan.
③ Lembaga tidak bertanggung jawab atas gangguan dalam penggunaan Layanan yang disebabkan oleh alasan yang dapat dikaitkan dengan Anggota.
④ Lembaga tidak bertanggung jawab atas keuntungan apa pun yang diharapkan oleh anggota dari penggunaan Layanan atau atas kerusakan apa pun yang diakibatkan oleh materi yang diperoleh melalui Layanan.
⑤ Lembaga tidak bertanggung jawab atas keandalan, keakuratan, dan lain sebagainya, dari informasi, data, atau fakta yang diposting oleh anggota di Layanan ini.

Pasal 21 (Pengadilan yang Berkompeten)

Apabila gugatan diajukan terkait sengketa yang timbul dari penggunaan Layanan, pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas lokasi Kantor ini akan menjadi pengadilan dengan yurisdiksi eksklusif.

Ketentuan Tambahan

Tanggal Berlaku: 1 September 2021
Terakhir dimodifikasi: 1 September 2021